PENGAJUAN NUPTK MELALUI VERVAL PTK



Pengajuan NUPTK yang dahulu melalui PADAMU NEGERI sekarang telah diambil alih oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) yang merupakan unit kerja dibawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD).

Portal baru NUPTK beralamat di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id yang digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses pengajuan serta penerbitan NUPTK bagi yang telah memenuhi persyaratan.

Proses sederhana pengajuan NUPTK ini melibatkan Operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Perlu di perhatikan adalah Operator Sekolah yang terdaftar di Jaringan Pengelolaan data Kemdikbud yang dapat mengoperasikan aplikasi Verval PTK ini. Bagi Operator Sekolah yang belum terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemdikbud dapat mendaftarkan diri di www.sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Operator.

Dibawah ini merupakan persyaratan utama pengajuan NUPTK :
  1. Tercatat sebagai Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah atau Tenaga kependidikan di Sekolah Negeri atau Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbud, baik sekolah formal maupun non formal.
  2. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Program studi terakreditasi oleh Kopertis.
  3. Memiliki SK CPNS atau PNS serta Surat Tugas dari Dinas Pendidikan bagi guru PNS/CPNS.
  4. Memiliki SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur, Bupati, atau pejabat setingkat Bupati, bagi honorer yang bekerja di sekolah negeri.
  5. Memiliki SK Pengangkatan GTY yang ditandatangani Ketua Yayasan selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2017, bagi honorer yang bekerja di sekolah swasta.
Bila PTK sudah memenuhi persyaratan utama diatas, sebaiknya menghubungi Operator Sekolah agar dapat di ajukan NUPTK nya di Verval PTK.
Untuk mengajukan penerbitan NUPTK Operator sekolah bisa melihat langkah-langkahnya di bawah ini :

  • Operator sekolah harus memastikan PTK yang ingin diajukan penerbitan NUPTK nya tercantum di dapodik sebagai sekolah induknya. Isi data rincian dan lengkapi terutama di Status Kepegawaian. Isi sesuai dengan bukti fisik yang ada, karena ini merupakan syarat mutlak masuk tidaknya PTK di Calon Penerima NUPTK. Bila sudah di isi lengkap, sinkron dan tunggu 1x24 jam untuk melihat hasilnya.
  • PTK yang ingin mengajukan Penerbitan NUPTK harus menyiapkan berkas dalam bentuk PDF seperti, SK CPNS/PNS bagi PTK dengan Status Pegawai Negeri, SK Gubernur, Bupati atau Pejabat Setingkat Bupati bagi PTK Honorer di Sekolah Negeri atau SK Pengangkatan GTT/GTY bagi PTK di sekolah Swasta/Yayasan. Di tambah lagi dengan berkas Ijasah dari SD sampai Terakhir, KTP, SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  • Setelah 1x24 jam berlalu saatnya mengecek di Verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SDM Data Kemdikbud. Setelah masuk di Portal Verval PTK, klik di Menu NUPTK dan Klik di Sub Menu Calon Penerima NUPTK.

  • Cek di Calon Penerima NUPTK, apakah PTK tersebut namanya telah ada. Jika belum ada, periksa lagi datanya di Dapodik, perbaiki dan sinkron ulang. Jika sudah tercantum namanya di Calon Penerima NUPTK, klik nama PTK tersebut kemudian Klik Upload Dokumen. 

  • Bila Jendela Upload Dokumen terbuka, klik menu Select di setiap permintaan Dokumen yang diminta. Lalu klik Upload Dokumen yang ada dibagian bawah.
  • Demikianlah cara Pengajuan NUPTK.
  • Operator Sekolah juga dapat memantau sampai dimana Pengajuan NUPTK dengan mengklik di Menu NUPTK dan klik di SUB Menu Status Penerima NUPTK.

Related Posts

Post a Comment

BERKOMENTARLAH DENGAN MENGGUNAKAN KALIMAT YANG SOPAN DAN RAMAH YA... THANKS... JBU...

Lebih baru Lebih lama