PENDAFTARAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI INDONESIA TELAH DIBUKA


Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia adalah proses yang banyak ditunggu oleh masyarakat. Meskipun tata cara pastinya dapat berubah tergantung pada kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait, berikut adalah panduan umum yang biasanya diikuti dalam proses pendaftaran CPNS:


Persiapan Dokumen 

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh instansi yang akan dilamar. Dokumen tambahan seperti sertifikat pendukung atau surat pengalaman kerja mungkin juga diperlukan tergantung pada posisi yang dilamar.


Mengakses Portal Resmi

Pendaftaran CPNS biasanya dilakukan secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh BKN, seperti SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menghindari penipuan. Klik link ini https://sscasn.bkn.go.id/ 


Pembuatan Akun

Calon pelamar perlu membuat akun dengan mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, pelamar akan mendapatkan akun untuk login ke sistem.


Memilih Formasi

Setelah akun dibuat, pelamar bisa memilih formasi yang tersedia sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan lokasi yang diinginkan. Setiap formasi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.


Mengisi Data dan Mengunggah Dokumen

Isi data pribadi dan data lainnya yang diminta dengan benar dan teliti. Unggah dokumen yang diperlukan dalam format yang telah ditentukan. Pastikan ukuran dan format file sesuai dengan ketentuan.


Verifikasi dan Cetak Kartu Pendaftaran

Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, pelamar harus memverifikasi data yang telah diinput. Cetak kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar.


Seleksi Administrasi

Setelah pendaftaran ditutup, akan ada proses seleksi administrasi. Pelamar yang lolos akan diumumkan melalui portal resmi.


Ujian Seleksi

Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian seleksi yang biasanya terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Lokasi dan waktu ujian akan diumumkan melalui portal resmi.


Pengumuman Hasil Akhir

Hasil akhir dari seleksi CPNS akan diumumkan secara resmi di portal BKN atau instansi terkait. Pelamar yang dinyatakan lolos akan mengikuti proses pemberkasan sebelum diangkat menjadi CPNS.


Pemberkasan dan Penetapan NIP

Calon yang lolos seleksi akhir harus melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai CPNS. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi, Nomor Induk Pegawai (NIP) akan diterbitkan.


Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari portal resmi BKN atau instansi terkait untuk tahun 2024, karena persyaratan dan prosedur dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.


Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2024

  • Pendaftaran Online: 20 Agustus 2024 – 9 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 10 September 2024 – 14 September 2024
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 15 September 2024
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 1 Oktober 2024 – 10 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil SKD: 20 Oktober 2024Jadwal
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 1 November 2024 – 10 November 2024
  • Pengumuman Akhir: 20 November 2024

Berikut adalah daftar syarat mendaftar CPNS 2024:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Beberapa posisi khusus, seperti dosen dan dokter spesialis, dapat memiliki batas usia maksimal hingga 40 tahun.
  • Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar, misalnya lulusan D3, S1, atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • IPK Minimum: Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar. Biasanya IPK minimum adalah 2,75 dari skala 4,00.

Dokumen Pendukung:
  • Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada instansi yang dilamar.
  • Pas foto terbaru dengan ukuran dan format sesuai ketentuan.
  • Surat Pernyataan yang menunjukkan tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS/TNI/Polri, tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  • Sehat Jasmani dan Rohani: Peserta harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Bebas Narkoba: Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.
  • Tidak Sedang Menjalani Pendidikan Formal: Peserta yang sedang menjalani pendidikan formal tidak dapat mengikuti seleksi CPNS kecuali jika mendapatkan izin tertulis dari instansi terkait.
  • Tidak Memiliki Catatan Kriminal: Peserta harus memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menunjukkan tidak memiliki catatan kriminal.
  • Persyaratan Khusus: Setiap instansi atau formasi mungkin memiliki persyaratan khusus lainnya, seperti sertifikasi tertentu atau pengalaman kerja di bidang terkait.

Related Posts

Post a Comment

BERKOMENTARLAH DENGAN MENGGUNAKAN KALIMAT YANG SOPAN DAN RAMAH YA... THANKS... JBU...

Lebih baru Lebih lama