Berdasarkan informasi yang tertuang di website kominfo, Kementrian
Komunikasi dan Informatika Mulai memberlakukan Registrasi Nomor Seluler
Prabayar tanggal 31 Oktober 2017. Registrasi ini berlaku untuk nomor seluluer
yang baru maupun yang lama.
Cara melakukan Registrasi nomor baru dan registrasi ulang nomor lama
dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang
ditentukan oleh Operator Seluler. Pemberitahuan registrasi bila dinyatakan
valid atau tidak 1 x 24 jam setelah pelanggan mengirimkan SMS.
Berikut ini merupakan cara Registrasi Nomor baru dan Registrasi Ulang
nomor Lama :
Registrasi Nomor Baru
- Dimulai tanggal 31 Oktober 2017, ini dilakukan agar Nomor Perdana yang baru dibeli bisa dipakai.
- Jika SMS dinyatakan Valid, Nomor Perdana akan diaktifkan Oleh Provider dalam waktu 1 x 24 jam.
- Format isian SMS :
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Kirim ke
4444
Registrasi Ulang Nomor yang
lama
- Dimulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan batas akhir tervaliditasi pada tanggal 28 Februari 2018.
- Jika SMS dinyatakan Valid, maka nomor akan tetap Aktif.
- Format Isian SMS :
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Kirim ke
4444
Selain dari cara di atas, proses registrasi ini
dapat juga dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler.
Himbauan dari
Kementrian Kominfo, sebaiknya Masyarakat melakukan Registrasi nomor baru dan registrasi
ulang nomor lama dilakukan secara mandiri (sendiri). Selain itu diharapkan
masyarakat juga menjaga Dokumen Pribadinya seperti KTP dan kartu keluarga dari
Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN MENGGUNAKAN KALIMAT YANG SOPAN DAN RAMAH YA... THANKS... JBU...