CARA MEMBUAT NUPTK SECARA ONLINE



Dalam membuat NUPTK, masih banyak operator sekolah yang bingung dalam persyaratan dan tata cara pembuatan NUPTK. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi Informasi mengenai cara pendaftaran dan persyaratan-persyaratan untuk mendaftar NUPTK. Namun terlebih dahulu anda baca dahulu syarat dan ketentuannya.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
  • Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  • Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Hak Akses Nuptk
Fasilitas hak akses NUPTK disediakan khusus bagi sekolah-sekolah yang berminat untuk melakukan pengelolaan Data NUPTK secara mandiri dan langsung online. Sekolah yang telah aktif terdaftar memiliki hak akses Data NUPTK akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan  pengguna yang ditetapkan.
Fasilitas akses Data NUPTK yang diberikan kepada pihak sekolah, meliputi :
1. Pengajuan NUPTK baru
  • Pihak sekolah dapat melakukan proses pengajuan Data PTK secara On-Line.
  • Data Pengajuan dinyatakan Valid setelah Berkas PTK (Hard Copy) di serahkan dan  diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota melalui POS atau Langsung kepada  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota.
  • Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran Data NUPTK baik perbaikan/ perubahan data NUPTK secara online.
  • Pemutakhiran yang dimaksud meliputi : Biodata PTK, Tempat Tugas, Riwayat  Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan siswa.
2. Pemutakhiran data NUPTK
3. Pemutahiran data sekolah
  • Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran (update) baik perbaikan/ perubahan data sekolah yang disediakan secara langsung online.
  • Pemutakhiran yang dimaksud, meliputi : Nama Sekolah, Alamat Lengkap, Status Negeri/ Swasta, Info NSS, dan Data Kepala Sekolah, dll.
Bagaimana Sekolah Mendapatkan Akun NUPTK Sekolah ?   
Bagi pihak sekolah yang ingin mendapatkan HAK AKSES Data NUPTK, Klausul Pengajuan Akun NUPTK, 
Persyaratan Akun Pengajuan Akun NUPTK
Pastikan Anda memahami dan mematuhi persyaratan pengajuan Akun NUPTK sebagai berikut :
1.       Pihak sekolah yang berhak mengajukan Akun NUPTK adalah Kepala Sekolah atau  perwakilan dari pihak sekolah yang sah, legal dan telah memiliki NUPTK.  Pengelola Pusat dapat membatalkan Akun NUPTK sewaktu -waktu jika terbukti  dengan valid bukan diajukan oleh pihak sekolah yang sah dan legal
2.       Pengajuan Akun NUPTK hanya berlaku satu kali kesempatan untuk setiap sekolah.  Pihak sekolah telah memahami dan menyetujui Ketentuan Layanan berikut:
Persyaratan & Ketentuan Layanan Penggunaan Akun Nuptk
Ketentuan Penggunaan Akun Nuptk  :
1.       Untuk menggunakan layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah,Pengguna akan diberikan sebuah akun tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2.       Pengguna dilarang menggunakan akun milik pihak lain tanpa izin.
3.       Pengelola akan mengakhiri akses pengguna layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah bila menurut pertimbangan Pengelola Pusat bahwa Pengguna telah melanggar Persyaratan Penggunaaan.
4.       Saat melakukan proses permintaan dan aktifasi akun, anda harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat. Pengguna  secara sendiri bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan akun miliknya dan berkewajiban mengamankan kata sandi yang dimilikinya.
5.       Pengguna berkewajiban segera melaporkan kepada Pengelola Pusat,apabila terjadi penyimpangan keamanan atau penggunaan tanpa izin atas akun anda.
6.       Pengelola Pusat tidak dapat dimintakan  pertanggungjawaban atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.
7.       Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.
Penghapusan/Penonaktifan Akun Nuptk : 
Pengguna sepakat bahwa Pengelola Pusat dalam keadaan tertentu dengan  pemberitahuan terlebih dahulu melalui e-mail/surat/media ataupun pada situs ini dapat dengan segera mengakhiri akun yang diberikan kepada Pengguna,dan layanan akses yang terkait dengan akun tersebut dengan alasan tapi tidak terbatas pada :
  • Permintaan dari penegak hukum atau badan pemerintah lainnya
  • Permintaan Anda (penghapusan akun berdasarkan kehendak sendiri)
  • Tidak dilanjutkannya atau ada perubahan materi dari Layanan (atau bagian daripadanya)
  • Masalah teknis,masalah keamanan atau gangguan lain yang tidak terduga sebelumnya
  • Keterlibatan Anda dalam tindakan penipuan/perbuatan curang atau tindakan ilegal lainnya.
Selanjutnya,Pengguna setuju bahwa semua pengakhiran akan dilakukan sepenuhnya atas pertimbangan Pengelola Pusat dan bahwa Pengelola Pusat tidak bertanggung jawab kepada Pengguna ataupun pihak ketiga atas pemutusan akun Anda atau akses ke Layanan.

Perubahan Aturan :
Pengelola dapat memperbaiki,menambah,atau mengurangi ketentuan ini setiap saat,dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Seluruh Pengguna terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.
Kemudian centang (√) pada pernyataan : “Saya Paham dan Setuju dengan Persyaratan & Ketentuan Layanan  Penggunaan AKUN NUPTK.”

UPDATE INFORMASI 7 JULI 2013
Pendaftaran NUPTK Baru telah melalui SITUS PADAMU NEGERI. Untuk lebih jelasnya KLIK DISINI

UPDATE ARTIKEL TANGGAL 14 SEPTEMBER 2017 
Pengajuan NUPTK sudah Melalui Verval PTK. Baca Artikel ini PENGAJUAN NUPTK MELALUI VERVAL PTK

Related Posts

24 Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN MENGGUNAKAN KALIMAT YANG SOPAN DAN RAMAH YA... THANKS... JBU...

  1. SITI MAGHFIRAH POLEM30 Juni 2013 pukul 18.52

    kami dari daerah terpencil pulau tello,kec pulau-pulau batu.kab.nias selatan:sagat ketinggalan informasi dengan pengajuan NUPTK dan sekarang kami sudah terlambat untuk pengajuan NUPTK yang baru secara online tsb,dengan limit yang sudah Bapak dan Ibu tentukan,sekarang yang mau kami tanyakan bagaimana cara pengiriman Pengajuan NUPTK secara online,atau melalui alamat yang bisa kami kirimkan,mohon di dengar keluhan kami.terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mulai Bulan juli akan d tentukan operator sekolah oleh pihak diknas kabupaten. Jadi pengajuan NUPTK bisa langsung lewat operator sekolah yg d pilih. Tanyakan langsung k diknas kabupaten d kota anda...

      Hapus
  2. kami sebagai operator sekolah dari smp negeri 4 alla masih ragu dalam pembuatan akun sekolah karena belum adanya sosialisasi langsung dari pihak diknas kabupaten takutnya salah isi sehingga akun sekolah terblokir.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Akun untuk operator sekolah d buat oleh operator dr diknas kabupaten. Bapak bisa minta d sana. Sekolah tdk bisa buat sendiri.

      Hapus
  3. UPDATE TERBARU PENGAJUAN NUPTK SEKARANG SUDAH LEWAT SITUS PADAMU NEGERI. BACA LANGKAH-LANGKAHNYA DISINI http://mangkepost.blogspot.com/2013/07/pengajuan-nuptk-baru-melalui-situs_7.html

    BalasHapus
  4. apakah guru ekstra bisa juga iku mendaftarkan nuptk,mohon penjelasannya...makasih

    BalasHapus
  5. jika guru tsb dlm status honorer sekolah, kabupaten atau propinsi dan mempunyai masa kerja min 5 tahun, maka dia layak untuk mengajukan NUPTK. jika tidak maka tidak bisa...

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Assalammualaikum
    Saya seorang guru tk,,masa mendidik saya sudah 1 1/2 tahun,,apakah saya sudah bisa mengajukan untuk pembuatan nuptk?Mohon penjelasan'a pak,,terima kasih sebelumnya
    Wa salam mualaikum

    BalasHapus
  8. kl anda seorang guru PNS sdh boleh mengajukan NUPTK. ttpi jika anda seorang tenaga guru Honorer, hrs dilihat dulu. kl guru honor sekolah swasta, masa kerja harus 5 tahun dan ada SK pengangkatan dari Yayasan, kl honor sekolah Negeri harus masa kerja 5 tahun dan ada SK Bupati.

    BalasHapus
  9. assalamualaikum, untuk membuat nuptk apakah saya harus sekolah di sekolah yang terdaftar di diknas. saya guru tk swasta sudah mengajar 3 tahun di yayasan yang sekarang. saya sudah mengajar dari tahun 2000 di yayasan yang berbeda2, apakah masa kerja itu bisa diakumulasi atau bagaimana? mohon penjelasannya. terimakasih.
    wassalamualaikum wr. wb

    BalasHapus
  10. Walaikumsalam...
    untuk membuat NUPTK anda harus terdaftar di sekolah induk sekarang tempat anda bekerja. kl TK swasta harus mempunyai SK Yayasan dan masa kerja 5 tahun. jika masa kerja anda sudah 5 tahun, maka anda sudah bisa mengajukan NUPTK baru. tapi jika belum 5 tahun, anda hanya bisa mendaftar di PADAMU NEGERI dan mendapatkan PEGID. nomor ini berguna krn anda telah terdaftar di database PADAMU NEGERI. sehingga ketika masa kerja anda sudah 5 tahun, maka pengurusan pembuatan NUPTK akan lancar.

    tentang masa kerja yang di akumulasi dari yayasan yg berbeda-beda, dari yg saya tau tidak bisa. tetapi anda bisa menanyakan kepada operator Kabupaten DIKNAS setempat.

    BalasHapus
  11. Kalau SK di tanda tangani oleh kepala sekolah tidak mempunyai SK yang di tanda tangani bupati. Apa bisa mendapatkan NUPTK?

    BalasHapus
  12. eva manihuruk@
    PTK yang akan membuat NUPTK harus mengajar di sekolah induk yang sekarang ini minimal 5 tahun. kl emang anda telah mengajar dari tahun 2000 di yayasan yg berbeda-beda, coba konsultasikan kpd operator dinas kabupaten dengan membawa bukti SK pengangkatan honorer.

    Anonymous@
    kl anda mengajar di sekolah swasta, harus ada SK pengakatan Honorer dari yayasan, biasanya yg tanda tangan itu ketua yayasan. tapi kl anda mengajar di sekolah Negeri, maka SK yg bertanda tangan Kepsek tidak akan bisa untuk memenuhi persyaratan pembuatan NUPTK.

    BalasHapus
  13. Bagaiman caranya untuk mendapatkan NUPTK Bagi guru yang sudah mempunyai Peg I'd?

    BalasHapus
  14. yaasin Madura@
    bagi guru yang mengajar disekolah Swasta/yayasan, jika masa kerja sudah 5 tahun, bisa langsung mengajukan Pembuatan NUPTK dari akunnya dengan membawa SK dari yayasan. sedangkan jika guru dari sekolah negeri, jika sudah masa kerja 5 tahun, bisa mengajukan pembuatan NUPTK dengan membawa SK Bupati.

    BalasHapus
  15. yth,ibu atau bapak ...saya jusni ,,,saya sudah mengabdi 5 tahun dan saya sering kali mengirim data data untuk pengajuan NUPTK ta sampai sekarang ini belum juga nendapakan nomor tersebut

    BalasHapus
  16. Bagaiman caranya untuk mendapatkan NUPTK Bagi guru yang sudah mempunyai Peg I'd?

    BalasHapus
  17. tetep aja harus melalui diknas

    BalasHapus
  18. apa fungsi pengisian dapotendik.dikdasmen bagi tenaga perpustakaan.dan apakah terkait dengan nuptk?

    BalasHapus
  19. pengisian dapotendik.dikdasmen hanya sebagai data saja, tidak ada hubungannya dengan NUPTK

    BalasHapus

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN MENGGUNAKAN KALIMAT YANG SOPAN DAN RAMAH YA... THANKS... JBU...

Lebih baru Lebih lama