Dalam membuat NUPTK, masih banyak operator sekolah yang bingung
dalam persyaratan dan tata cara pembuatan NUPTK. Pada kesempatan kali ini saya
akan berbagi Informasi mengenai cara pendaftaran dan persyaratan-persyaratan
untuk mendaftar NUPTK. Namun terlebih dahulu anda baca dahulu syarat dan
ketentuannya.
Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
NUPTK
(Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang
bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang
PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat
mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan
kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi
untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan
yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan.
Manfaat untuk
tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
- Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
- Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Hak Akses Nuptk
Fasilitas hak
akses NUPTK disediakan khusus bagi sekolah-sekolah yang berminat untuk
melakukan pengelolaan Data NUPTK secara mandiri dan langsung online. Sekolah
yang telah aktif terdaftar memiliki hak akses Data NUPTK akan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan
pengguna yang ditetapkan.
Fasilitas akses
Data NUPTK yang diberikan kepada pihak sekolah, meliputi :
1. Pengajuan
NUPTK baru
- Pihak sekolah dapat melakukan proses pengajuan Data PTK secara On-Line.
- Data Pengajuan dinyatakan Valid setelah Berkas PTK (Hard Copy) di serahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota melalui POS atau Langsung kepada Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota.
- Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran Data NUPTK baik perbaikan/ perubahan data NUPTK secara online.
- Pemutakhiran yang dimaksud meliputi : Biodata PTK, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan siswa.
2.
Pemutakhiran data NUPTK
3. Pemutahiran data sekolah
- Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran (update) baik perbaikan/ perubahan data sekolah yang disediakan secara langsung online.
- Pemutakhiran yang dimaksud, meliputi : Nama Sekolah, Alamat Lengkap, Status Negeri/ Swasta, Info NSS, dan Data Kepala Sekolah, dll.
Bagaimana Sekolah Mendapatkan Akun NUPTK Sekolah ?
Bagi pihak
sekolah yang ingin mendapatkan HAK AKSES Data NUPTK, Klausul Pengajuan Akun
NUPTK,
Persyaratan Akun Pengajuan Akun NUPTK
Pastikan Anda
memahami dan mematuhi persyaratan pengajuan Akun NUPTK sebagai berikut :
1.
Pihak sekolah yang berhak mengajukan
Akun NUPTK adalah Kepala Sekolah atau perwakilan dari pihak sekolah yang
sah, legal dan telah memiliki NUPTK. Pengelola Pusat dapat membatalkan
Akun NUPTK sewaktu -waktu jika terbukti dengan valid bukan diajukan oleh
pihak sekolah yang sah dan legal
2.
Pengajuan Akun NUPTK hanya
berlaku satu kali kesempatan untuk setiap sekolah. Pihak sekolah telah
memahami dan menyetujui Ketentuan Layanan berikut:
Persyaratan & Ketentuan Layanan Penggunaan
Akun Nuptk
Ketentuan Penggunaan Akun Nuptk :
1.
Untuk menggunakan layanan
Operator NUPTK tingkat Sekolah,Pengguna akan diberikan sebuah akun tertentu
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2.
Pengguna dilarang menggunakan
akun milik pihak lain tanpa izin.
3.
Pengelola akan mengakhiri akses
pengguna layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah bila menurut pertimbangan
Pengelola Pusat bahwa Pengguna telah melanggar Persyaratan Penggunaaan.
4.
Saat melakukan proses
permintaan dan aktifasi akun, anda harus memberikan informasi yang lengkap dan
akurat. Pengguna secara sendiri bertanggung jawab atas aktivitas yang
dilakukan akun miliknya dan berkewajiban mengamankan kata sandi yang
dimilikinya.
5.
Pengguna berkewajiban segera
melaporkan kepada Pengelola Pusat,apabila terjadi penyimpangan keamanan atau
penggunaan tanpa izin atas akun anda.
6.
Pengelola Pusat tidak dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian akibat penggunaan akun
Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.
7.
Pengguna bertanggung jawab
penuh atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak
berwenang.
Penghapusan/Penonaktifan Akun
Nuptk :
Pengguna sepakat
bahwa Pengelola Pusat dalam keadaan tertentu dengan pemberitahuan
terlebih dahulu melalui e-mail/surat/media ataupun pada situs ini dapat dengan
segera mengakhiri akun yang diberikan kepada Pengguna,dan layanan akses yang
terkait dengan akun tersebut dengan alasan tapi tidak terbatas pada :
- Permintaan dari penegak hukum atau badan pemerintah lainnya
- Permintaan Anda (penghapusan akun berdasarkan kehendak sendiri)
- Tidak dilanjutkannya atau ada perubahan materi dari Layanan (atau bagian daripadanya)
- Masalah teknis,masalah keamanan atau gangguan lain yang tidak terduga sebelumnya
- Keterlibatan Anda dalam tindakan penipuan/perbuatan curang atau tindakan ilegal lainnya.
Selanjutnya,Pengguna setuju bahwa semua pengakhiran
akan dilakukan sepenuhnya atas pertimbangan Pengelola Pusat dan bahwa Pengelola
Pusat tidak bertanggung jawab kepada Pengguna ataupun pihak ketiga atas
pemutusan akun Anda atau akses ke Layanan.
Perubahan Aturan :
Pengelola dapat memperbaiki,menambah,atau
mengurangi ketentuan ini setiap saat,dengan atau tanpa pemberitahuan
sebelumnya.
Seluruh Pengguna terikat dan
tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.
Kemudian centang (√) pada
pernyataan : “Saya Paham dan Setuju dengan Persyaratan & Ketentuan
Layanan Penggunaan AKUN NUPTK.”
Pendaftaran NUPTK Baru telah melalui SITUS PADAMU NEGERI. Untuk lebih jelasnya KLIK DISINI
UPDATE ARTIKEL TANGGAL 14 SEPTEMBER 2017
Pengajuan NUPTK sudah Melalui Verval PTK. Baca Artikel ini PENGAJUAN NUPTK MELALUI VERVAL PTK
kami dari daerah terpencil pulau tello,kec pulau-pulau batu.kab.nias selatan:sagat ketinggalan informasi dengan pengajuan NUPTK dan sekarang kami sudah terlambat untuk pengajuan NUPTK yang baru secara online tsb,dengan limit yang sudah Bapak dan Ibu tentukan,sekarang yang mau kami tanyakan bagaimana cara pengiriman Pengajuan NUPTK secara online,atau melalui alamat yang bisa kami kirimkan,mohon di dengar keluhan kami.terima kasih
BalasHapusMulai Bulan juli akan d tentukan operator sekolah oleh pihak diknas kabupaten. Jadi pengajuan NUPTK bisa langsung lewat operator sekolah yg d pilih. Tanyakan langsung k diknas kabupaten d kota anda...
Hapuskami sebagai operator sekolah dari smp negeri 4 alla masih ragu dalam pembuatan akun sekolah karena belum adanya sosialisasi langsung dari pihak diknas kabupaten takutnya salah isi sehingga akun sekolah terblokir.
BalasHapusAkun untuk operator sekolah d buat oleh operator dr diknas kabupaten. Bapak bisa minta d sana. Sekolah tdk bisa buat sendiri.
HapusUPDATE TERBARU PENGAJUAN NUPTK SEKARANG SUDAH LEWAT SITUS PADAMU NEGERI. BACA LANGKAH-LANGKAHNYA DISINI http://mangkepost.blogspot.com/2013/07/pengajuan-nuptk-baru-melalui-situs_7.html
BalasHapusapakah guru ekstra bisa juga iku mendaftarkan nuptk,mohon penjelasannya...makasih
BalasHapusjika guru tsb dlm status honorer sekolah, kabupaten atau propinsi dan mempunyai masa kerja min 5 tahun, maka dia layak untuk mengajukan NUPTK. jika tidak maka tidak bisa...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalammualaikum
BalasHapusSaya seorang guru tk,,masa mendidik saya sudah 1 1/2 tahun,,apakah saya sudah bisa mengajukan untuk pembuatan nuptk?Mohon penjelasan'a pak,,terima kasih sebelumnya
Wa salam mualaikum
kl anda seorang guru PNS sdh boleh mengajukan NUPTK. ttpi jika anda seorang tenaga guru Honorer, hrs dilihat dulu. kl guru honor sekolah swasta, masa kerja harus 5 tahun dan ada SK pengangkatan dari Yayasan, kl honor sekolah Negeri harus masa kerja 5 tahun dan ada SK Bupati.
BalasHapusassalamualaikum, untuk membuat nuptk apakah saya harus sekolah di sekolah yang terdaftar di diknas. saya guru tk swasta sudah mengajar 3 tahun di yayasan yang sekarang. saya sudah mengajar dari tahun 2000 di yayasan yang berbeda2, apakah masa kerja itu bisa diakumulasi atau bagaimana? mohon penjelasannya. terimakasih.
BalasHapuswassalamualaikum wr. wb
Walaikumsalam...
BalasHapusuntuk membuat NUPTK anda harus terdaftar di sekolah induk sekarang tempat anda bekerja. kl TK swasta harus mempunyai SK Yayasan dan masa kerja 5 tahun. jika masa kerja anda sudah 5 tahun, maka anda sudah bisa mengajukan NUPTK baru. tapi jika belum 5 tahun, anda hanya bisa mendaftar di PADAMU NEGERI dan mendapatkan PEGID. nomor ini berguna krn anda telah terdaftar di database PADAMU NEGERI. sehingga ketika masa kerja anda sudah 5 tahun, maka pengurusan pembuatan NUPTK akan lancar.
tentang masa kerja yang di akumulasi dari yayasan yg berbeda-beda, dari yg saya tau tidak bisa. tetapi anda bisa menanyakan kepada operator Kabupaten DIKNAS setempat.
Kalau SK di tanda tangani oleh kepala sekolah tidak mempunyai SK yang di tanda tangani bupati. Apa bisa mendapatkan NUPTK?
BalasHapuseva manihuruk@
BalasHapusPTK yang akan membuat NUPTK harus mengajar di sekolah induk yang sekarang ini minimal 5 tahun. kl emang anda telah mengajar dari tahun 2000 di yayasan yg berbeda-beda, coba konsultasikan kpd operator dinas kabupaten dengan membawa bukti SK pengangkatan honorer.
Anonymous@
kl anda mengajar di sekolah swasta, harus ada SK pengakatan Honorer dari yayasan, biasanya yg tanda tangan itu ketua yayasan. tapi kl anda mengajar di sekolah Negeri, maka SK yg bertanda tangan Kepsek tidak akan bisa untuk memenuhi persyaratan pembuatan NUPTK.
Bagaiman caranya untuk mendapatkan NUPTK Bagi guru yang sudah mempunyai Peg I'd?
BalasHapusyaasin Madura@
BalasHapusbagi guru yang mengajar disekolah Swasta/yayasan, jika masa kerja sudah 5 tahun, bisa langsung mengajukan Pembuatan NUPTK dari akunnya dengan membawa SK dari yayasan. sedangkan jika guru dari sekolah negeri, jika sudah masa kerja 5 tahun, bisa mengajukan pembuatan NUPTK dengan membawa SK Bupati.
Mantabbb...
BalasHapusyth,ibu atau bapak ...saya jusni ,,,saya sudah mengabdi 5 tahun dan saya sering kali mengirim data data untuk pengajuan NUPTK ta sampai sekarang ini belum juga nendapakan nomor tersebut
BalasHapusBagaiman caranya untuk mendapatkan NUPTK Bagi guru yang sudah mempunyai Peg I'd?
BalasHapussyaratnya apa saja
BalasHapusnuptk sangat penting
BalasHapustetep aja harus melalui diknas
BalasHapusapa fungsi pengisian dapotendik.dikdasmen bagi tenaga perpustakaan.dan apakah terkait dengan nuptk?
BalasHapuspengisian dapotendik.dikdasmen hanya sebagai data saja, tidak ada hubungannya dengan NUPTK
BalasHapusPosting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN MENGGUNAKAN KALIMAT YANG SOPAN DAN RAMAH YA... THANKS... JBU...