Persyaratan Dan Cara Daftar PPG Melalui SIMPKB 2022

 

 

Guru adalah Seorang Pengajar suatu Ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Wikipedia

 

Jadi dapat dikatakan secara umum bahwa guru adalah pengajar profesional yang mampu mendidik peserta didik menjadi lebih baik. Untuk menjadi seorang guru, harus menempuh minimal Pendidikan S1 atau kalo bisa sampai S2, dst..

 

Namun, tidak itu saja. Seorang guru juga membutuhkan Sertifikat pendidik. Serdik atau singkatan dari Sertifikat Pendidik merupakan salah satu sertifikat yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru.

 

Serdik bisa digunakan untuk bermacam-macam hal, mulai dari mendapatkan nilai Afirmasi ketika mengikuti PPPK, hingga dijadikan syarat untuk dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah. Dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi.

 

Lalu bagaimana mendapatkan Sertifikat Pendidik ?

 

Sertifikat Pendidik bisa didapatkan dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Lantas bagaimana Persyaratan dan cara mendaftar PPG melalui SIMPKB ? 

Ini penjelasannya.

Guru harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut : 

  • Diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2015. Untuk guru yang diangkat pada masa setelah 31 Desember 2015, maka belum bisa mendaftar. 
  • Guru harus terdaftar pada Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. 
  • Memiliki NUPTK (jika belum ada, dapat dipenuhi setelah lulus Pretest) 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) atau Diploma empat (D IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi (Dibuktikan dengan scan Ijasah). 
  • Memiliki kualifikasi S1/DIV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti. 
  • Guru masih aktif mengajar. Dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 5 tahun terakhir (2017 – 2021). 
  • Berstatus guru PNS atau non-PNS disekolah Negeri atau Guru Tetap Yayasan (GTY). 
  • Bagi guru non-PNS di sekolah negeri dapat dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 tahun terakhir (2017 – 2021). 
  • Guru berusia setinggi-tingginya 58 tahun, dihitung sampai dengan 31 Desember 2021. 
  • Sehat jasmani dan rohani. 
  • Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). 
  • Berkelakuan baik

 

Sekarang cara mendaftar calon peserta PPG melalui SIMPKB tahun 2022 

  • Kunjungi webssite resmi SIMPKB di https://paspor.simpkb.id 
  • Kemudian isi Username dan Password, lalu klik masuk 
  • Setelah masuk Beranda SIMPKB, maka akan tampil undangan pemberitahuan. Itu jika anda diundang sebagai Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan. 
  • Jika anda di undang, silahkan mendaftarkan diri sebelum batas akhir pendaftaran sesuai yang tertera pada Website SIMPKB. 
  • Klik mendaftar sekarang. 
  • Setelah mengklik “mendaftar sekarang”, silahkan lengkapi data anda. 
  • Jika semua data telah diisi dengan benar dan lengkap, silahkan melanjutkan pendaftaran dengan mengklik Lanjut. 
  • Lalu klik DAFTAR. 
  • Kemudian anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran sekali lagi, klik Ya. 
  • Selanjutnya cetak tanda bukti Pengajuan Calon Peserta PPG 2022.

 

Itulah Persyaratan dan Tutorial pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022. Bagi yang menerima undangan, sihkan mendaftar. Bagi yang belum menerima undangan harap bersabar. Dan SELAMAT BERJUANG PARA CALON PESERTA PPG TAHUN 2022.

Related Posts

Post a Comment

BERKOMENTARLAH DENGAN MENGGUNAKAN KALIMAT YANG SOPAN DAN RAMAH YA... THANKS... JBU...

Lebih baru Lebih lama