Setiap warga negara indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Biasanya NIK tercantum dalam Kartu keluarga (KK) dan juga Kartu tanda penduduk (KTP). NIK berfungsi sebagai identitas seseorang.
Dalam rangka peningkatan tata kelola data dan informasi yang terintegrasi lintas sektor/kementerian/lembaga, maka sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, salah satu syarat yang harus terjamin bahwa data sektoral pendidikan harus terintegrasi data induk nasional.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sebagai pengelola data induk nasional, menjadi data acuan validasi data induk kependudukan. Data induk PTK secara bertahap divalidasi melalui NIK.
Program validasi data PTK ini sudah berjalan dari tahun 2020, dimana NIK dan identitas PTK secara periodik dipadankan ke basis data induk nasional. Hasil dari proses ini muncul data PTK padan dan tidak padan. Data PTK yang tidak padan diklasifikasikan sebagai data Residu (data tidak valid), dan ini harus segera di selesaikan.
Yang terjadi ketika verifikasi NIK tidak diselesaikan adalah PTK tidak dapat mengajukan penerbitan NUPTK, tidak tercatat sudah Vaksinasi, tidak lolos verifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), tidak lolos verifikasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan sebagainya.
Lalu bagaimana cara untuk memperbaiki Residu NIK dan Identitas PTK?
PERTAMA
Operator sekolah Login di Aplikasi Verval PTK (menggunakan Akun Operator Sekolah) Link Klik DISINI. Setelah masuk klik Menu Perbaikan Identitas. Kemudian Pilih kolom Valid Dukcapil, lalu ubah ke pilihan Residu yang ditandai dengan tanda Silang merah. Klik tombol Perbaikan Residu NIK dan Identitas PTK.
KEDUA
Perbaikan Identitas meliputi :
- NIK
- Nama PTK
- Tempat lahir
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Nama Ibu kandung
Semua itu harus sesuai dengan kartu Keluarga
Setelah itu tekan tombol Perbaikan Data
KETIGA
Tunggu verifikasi data dengan data induk nasional yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri. Jika Lolos Pemadanan Data berarti sukses, jika tidak lolos Pemadanan Data maka perbaikan data tidak dapat dilakukan.
YANG HARUS DIPERHATIKAN
- Jika perbaikan data identitas PTK sudah diajukan oleh Operator Satuan Pendidikan (OPS) sesuai dengan Kartu keluarga dan KTP, namun muncul keterangan “Identitas tidak sesuai dengan data dukcapil”. Berarti identitas PTK di dokumen Kependudukan belum tersinkronisasi di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Yang harus dilakukan adalah PTK harus lapor ke Disdukcapil setempat untuk mengsinkronisasikan data.
- Jika perbaikan data identitas PTK sudah diajukan oleh Operator Satuan Pendidikan (OPS) sesuai dengan Kartu keluarga dan KTP, namun muncul keterangan “Perubahan Data Tidak Dapat Dilakukan”. Berarti perbaikan data tidak dapat diajukan secara mandiri oleh Operator Sekolah. Jalan keluarnya harus meminta bantuan dari Admin Pusdatin melalui laporan ke ULT Kemendikbudristek.
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN MENGGUNAKAN KALIMAT YANG SOPAN DAN RAMAH YA... THANKS... JBU...