Setiap pagi, gerbang sekolah menjadi saksi bisu berbagai ekspresi siswa. Ada yang datang tepat waktu dengan seragam rapi, ada pula yang tergesa-gesa karena terlambat. Di sinilah peran penting aturan kedisiplinan atau yang sering kita sebut tata tertib sekolah dimulai.
Bagi sebagian siswa, aturan mungkin terasa mengekang. Namun, pernahkah kita berpikir mengapa aturan ini ada dan apa yang menjadi dasarnya? Ternyata, tata tertib sekolah tidak dibuat sembarangan. Aturan ini memiliki tujuan mulia dan landasan hukum yang kuat untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
Mengapa Aturan Kedisiplinan Siswa Itu Penting?
Aturan kedisiplinan adalah fondasi utama untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang positif. Tanpa aturan yang jelas, suasana sekolah bisa menjadi tidak kondusif dan bahkan tidak aman. Secara umum, tujuan utama dari aturan ini adalah:
* Menciptakan Lingkungan Belajar yang Kondusif: Suasana yang tertib, aman, dan nyaman akan membuat siswa dan guru lebih fokus pada proses pembelajaran.
* Membentuk Karakter dan Akhlak Mulia: Disiplin adalah kunci pembentukan karakter. Dengan mematuhi aturan, siswa belajar tentang tanggung jawab, kejujuran, menghargai waktu, dan menghormati orang lain.
* Melindungi Seluruh Warga Sekolah: Aturan yang tegas, terutama terkait perundungan (bullying), kekerasan, dan intoleransi, berfungsi untuk melindungi hak dan keselamatan setiap individu di lingkungan sekolah.
* Mempersiapkan Siswa untuk Masa Depan: Dunia kerja dan masyarakat luas memiliki aturan dan norma yang harus dipatuhi. Sekolah adalah miniatur kehidupan di mana siswa berlatih untuk menjadi warga negara yang taat pada aturan.
Sumber Hukum yang Mendasari Aturan Sekolah
Penyusunan tata tertib di setiap sekolah tidak bersifat sewenang-wenang, melainkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah beberapa landasan hukum utama yang menjadi dasar penegakan disiplin siswa di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Sebagai hukum tertinggi, Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Hak ini tentu harus diimbangi dengan kewajiban untuk mengikuti proses pendidikan dengan baik, yang diatur melalui peraturan disiplin.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Undang-Undang ini adalah acuan utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Tujuan ini mencakup pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Penegakan disiplin adalah salah satu cara konkret untuk mencapai tujuan pembentukan karakter ini.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)
Peraturan setingkat menteri memberikan petunjuk yang lebih teknis. Salah satu yang paling relevan saat ini adalah Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Peraturan ini secara tegas menjadi dasar bagi sekolah untuk membuat aturan yang melarang segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Sekolah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk memastikan lingkungan pendidikan aman bagi semua.
4. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Sekolah)
Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, setiap sekolah berwenang untuk menyusun tata tertibnya sendiri yang disesuaikan dengan visi, misi, dan kondisi lingkungan masing-masing. Tata tertib inilah yang secara spesifik mengatur hal-hal seperti:
* Kehadiran: Jam masuk, izin tidak masuk, dan sanksi bagi yang terlambat atau membolos.
* Pakaian Seragam: Ketentuan mengenai kerapian dan kelengkapan seragam sekolah.
* Sikap dan Perilaku: Larangan merokok, membawa senjata tajam, berkelahi, melakukan perundungan, dan norma kesopanan lainnya.
* Penggunaan Fasilitas: Aturan mengenai penggunaan laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas sekolah lainnya.
Sanksi yang diberikan pun harus bersifat mendidik dan proporsional, mulai dari teguran lisan, penugasan, pemanggilan orang tua, skorsing, hingga sanksi terberat yaitu dikembalikan kepada orang tua/wali murid jika pelanggaran sudah sangat serius.
Kesimpulan: Disiplin Adalah Jalan Menuju Kesuksesan.
Pada akhirnya, aturan kedisiplinan di sekolah bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk membangun dan membimbing. Kepatuhan terhadap aturan adalah investasi jangka panjang bagi siswa untuk menjadi pribadi yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan di masa depan.
Oleh karena itu, mari kita dukung bersama penegakan disiplin di sekolah. Sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan siswa itu sendiri adalah kunci untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga luhur dalam pekerti.
إرسال تعليق
BERKOMENTARLAH DENGAN MENGGUNAKAN KALIMAT YANG SOPAN DAN RAMAH YA... THANKS... JBU...