CARA REGISTRASI NOMOR SELULER (SIMCARD) PRABAYAR



Berdasarkan informasi yang tertuang di website kominfo, Kementrian Komunikasi dan Informatika Mulai memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar tanggal 31 Oktober 2017. Registrasi ini berlaku untuk nomor seluluer yang baru maupun yang lama.

Cara melakukan Registrasi nomor baru dan registrasi ulang nomor lama dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Pemberitahuan registrasi bila dinyatakan valid atau tidak 1 x 24 jam setelah pelanggan mengirimkan SMS.

Berikut ini merupakan cara Registrasi Nomor baru dan Registrasi Ulang nomor Lama :

Registrasi Nomor Baru

  • Dimulai tanggal 31 Oktober 2017, ini dilakukan agar Nomor Perdana yang baru dibeli bisa dipakai.
  • Jika SMS dinyatakan Valid, Nomor Perdana akan diaktifkan Oleh Provider dalam waktu 1 x 24 jam.
  • Format isian SMS :

          Indosat            : NIK#NomorKK#
          Smartfren        : NIK#NomorKK#
          Tri                    : NIK#NomorKK#
          XL                    : Daftar#NIK#NomorKK
          Telkomsel        : Reg(spasi)NIK#NomorKK#
     Kirim ke 4444

Registrasi Ulang Nomor yang lama

  • Dimulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan batas akhir tervaliditasi pada tanggal 28 Februari 2018.
  • Jika SMS dinyatakan Valid, maka nomor akan tetap Aktif.
  • Format Isian SMS :

          Indosat            : ULANG#NIK#NomorKK#
          Smartfren        : ULANG#NIK#NomorKK#
          Tri                    : ULANG#NIK#NomorKK#
          XL                    : ULANG#NIK#NomorKK
          Telkomsel        : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
     Kirim ke 4444

Selain dari cara di atas, proses registrasi ini dapat juga dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler.

Himbauan dari Kementrian Kominfo, sebaiknya Masyarakat melakukan Registrasi nomor baru dan registrasi ulang nomor lama dilakukan secara mandiri (sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat juga menjaga Dokumen Pribadinya seperti KTP dan kartu keluarga dari Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



Sumber : www.kominfo.go.id

Related Posts

Post a Comment

BERKOMENTARLAH DENGAN MENGGUNAKAN KALIMAT YANG SOPAN DAN RAMAH YA... THANKS... JBU...

Lebih baru Lebih lama